Pengertian Pajak Menurut Ahli
Secara umum
pajak dapat
diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan
oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk
pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung
dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa
definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama,
pengertian pajak yang dimaksud antara lain:
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p
engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut
kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
- Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
- Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
- Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah
(tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum
sumber : http://ilmuakuntansi.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar