Selasa, 03 November 2015

Manfaat Pajak

Sehubungan dengan penghasilan Anda di Tahun 2015 ini, jika Anda seorang karyawan dengan Take Home Pay atau seorang pengusaha/profesional dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sudah saatnya Anda mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak. Mohon diperhatikan, memiliki NPWP adalah wajib untuk Anda yang mempunyai penghasilan di atas PTKP. Apa itu PTKP? Anda dapat mengetahui lebih lanjut dengan membaca artikel Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa kita kenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa manfaat memiliki NPWP?

Banyak manfaat yang bisa Anda nikmati dengan memiliki NPWP. Saya akan berikan beberapa contoh saja. Manfaat NPWP antara lain adalah sebagai berikut:
  1. NPWP adalah salah satu syarat pengajuan kredit di Bank.
Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman di Bank, segeralah Anda membuat NPWP (jika Anda belum punya). Karena NPWP adalah salah satu syarat yang harus ada.
  1. Pembuatan rekening koran di Bank.
Sama seperti poin 1, NPWP akan diminta oleh pihak Bank jika Anda mengajukan permohonan pembuatan rekening koran.
  1. Pengajuan SIUP atau TDP.
Bagi Anda yang berencana untuk memulai usaha atau mendaftarkan usaha Anda untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP adalah salah satu syarat yang harus ada.
  1. Pembuatan Paspor
Anda akan dimintai NPWP pada saat pembuatan paspor untuk kondisi tertentu.
  1. Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
Salah satu syarat wajib untuk mengikuti lelang dan memperoleh tender dengan Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD adalah memiliki NPWP. Dengan mempunyai NPWP, peluang Anda memperoleh penghasilan akan semakin besar.
  1. Memperoleh pelayanan perpajakan dalam hal penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan pajak, pengembalian pajak dan atau pengurangan pembayaran pajak
Banyak juga ya manfaat memiliki NPWP, oleh karena itu Bapak dan Ibu sekalian, Kami menyarankan Anda untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik diri Anda sendiri sebagai Orang Pribadi atau badan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Jangan khawatir, walaupun penghasilan Anda masih dibawah PTKP, Anda tetap bisa memperoleh NPWP.

Bagaimana cara memperoleh NPWP? Apakah susah dan mahal?

Tenang, memperoleh NPWP itu GRATIS dan MUDAH tentunya Anda tetap harus memenuhi syarat yang diperlukan.

Permohonan pendaftaran NWP dapat Anda sampaikan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut:

  1. mendaftarkan diri secara online dengan sistem Aplikasi e-Registration melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id/);
  2. mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  3. mengirimkan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi melalui pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan atau kegiatan usaha WP.
*Langkah-langkah memperoleh NPWP kami bahas selengkapnya dalam atikel Tata Cara Pendaftaran NPWP.

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan adalah:

  1. Untuk Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contohnya karyawan perusahaan, pegawai koperasi, Pegawai Negeri Sipil dsb) syaratnya adalah:
  • Fotokopi KTP jika Anda seorang WNI (atau Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP jika Anda seorang WNA)
  1. Untuk Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contohnya wiraswasta, pemilik toko, pengusaha perseorangan, dsb) syaratnya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI (atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP untuk WNA) dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau 
  • Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Badan Usaha yang berorientasi untuk mencari untung (profi­t oriented) contohnya CV, PT, Koperasi dsb syaratnya adalah:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri;
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus (atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA); dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
* Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP bagi Badan Nirlaba, Joint Operation, Bendahara Pemerintah, Wanita Kawin, WP Badan Cabang, WP OP Pengusaha Tertentu selengkapnya dapat Anda baca dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.

Berapakah biaya untuk membuat NPWP?

Sekali lagi kami beritahukan bahwa Semua pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias GRATIS, termasuk pendaftaran NPWP.
Apabila Anda menemukan adanya pemungutan biaya atas pelayanan di Kantor Pajak, mohon untuk segera melaporkan melalui saluran yang disediakan.

Setelah memiliki NPWP, kewajiban apa yang harus Anda laksanakan?

Harap diingat bahwa setelah memiliki NPWP, Anda sebaga Wajib Pajak terdaftar mempunya kewajiban untuk :
  1. menghitung pajak,
  2. menyetor/membayar pajak, dan
  3. melaporkan pajaknya.
Untuk panduan hak dan kewajiban pajak, Anda dapat menghubungi Account Representative yang bertanggungjawab atas Anda di Kantor Pelayanan Pajak di mana Anda terdaftar. Anda hanya wajib membayar pajak apabila setelah dihitung, masih terdapat pajak yang masih harus Anda lunasi.

Apakah ada sanksi jika Anda tidak memiliki NPWP?

Jawabannya adalah “Ya” apabila Anda termasuk ke dalam kriteria  Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk memiliki NPWP tetapi Anda tidak mendaftarkan diri.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk lebih memahami tentang NPWP, Anda dapat menyimak video di bawah ini.

Jadi, apa yang Anda tunggu lagi?

Segeralah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Syaratnya mudah, prosesnya cepat kurang lebih 1 hari sejak dokumen diterima lengkap, gratis, manfaatnya banyak, dan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda akan dibantu oleh Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga memberikan manfaat kepada Anda.
Anda bisa mengunduh formulir pendaftaran di sini:
Sumber : 
  • http://www.jendelapajak.com
  • Materi dari Leaflet Perpajakan Nomor: PJ.091/KUP/L/001/2014-00
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar