Secara garis besar suatu surat dapat dikatakan baik apabila memenuhi kriteria berikut ini:
- Penyusunan letak bagian-bagian surat (bentuk surat) tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah ditentukan.
- Pengetikan suratbenar, jelas, bersih, dan rapi, dengan format yang menarik.
- Pemakaian kertas sesuai dengan ukuran umum.
b. Isi
surat harus dinyatakan secara ringkas, jelas, dan eksplisit. Hal ini
dimaksudkan agar penerima dapat memahami isi surat dengan cepat, tepat,
tidak ragu-ragu dan pengirim pun memperoleh jawaban secara cepat sesuai
yang dikehendaki.
c.
Bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau baku,
sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik mengenai pemilihan kata,
ejaan, bentuk kata, maupun kalimatnya. Selain itu, bahasa surat haruslah
efektif. Bahasa surat juga harus wajar, logis, hemat kata, cermat dalam
pemilihan kata, sopan, dan menarik. Nada surat harus hormat, sopan dan
simpatik. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang padanannya
sudah ada dalam bahasa Indonesia.
Untuk menyusun surat yang baik, penulis harus mengindahkan hal-hal berikut:
1. Menetapkan lebih dahulu maksud surat,
yaitu pokok pembicaraan yang ingin disampaikan kepada penerima surat,
apakah itu berupa pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan,
laporan atau hal lain.
2. Menetapkan urutan masalah yang akan dituliskan.
3.
Merumuskan pokok pembicaraan itu satu persatu secara runtut, logis,
teratur dengan menggunakan kalimat dan ungkapan yang menarik, segar,
sopan, dan mudah ditangkap pembaca.
4.
Menghindarkan sejauh mungkin penggunaan singkatan kata atau akronim,
lebih-lebih yang tidak biasa atau singkatan bentuk sendiri.
5. Memperhatikan dan menguasai bentuk surat dan penulisan bagian-bagiannya.
6. Mengikuti pedoman penulisan ejaan dan tanda baca sebagaimana digariskan oleh Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Pembentukan Istilah dalam Bahasa Indonesia.
Syarat lain yang harus dipenuhi dalam menyusun surat yang baik ialah
a. memahami kedudukan masalah yang dikemukakan;
b. memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah itu;
c. mengetahui posisi dan bidang tugasnya;
d. hal-hal yang terkait dengan ketatausahaan.
Sumber : http://arsipsuratku.blogspot.co.id/2013/10/syarat-penulisan-surat-yang-baik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar