Sehubungan dengan penghasilan Anda di Tahun 2015 ini, jika Anda seorang karyawan dengan
Take Home Pay atau
seorang pengusaha/profesional dengan penghasilan di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), sudah saatnya Anda mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak. Mohon
diperhatikan, memiliki NPWP adalah
wajib untuk Anda yang mempunyai penghasilan di atas PTKP. Apa itu PTKP? Anda dapat mengetahui lebih lanjut dengan membaca artikel
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Nomor
Pokok Wajib Pajak yang biasa kita kenal dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Lalu apa manfaat memiliki NPWP?
Banyak
manfaat yang bisa Anda nikmati dengan memiliki NPWP. Saya akan berikan
beberapa contoh saja. Manfaat NPWP antara lain adalah sebagai berikut:
- NPWP adalah salah satu syarat pengajuan kredit di Bank.
Bagi
Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman di Bank, segeralah Anda
membuat NPWP (jika Anda belum punya). Karena NPWP adalah salah satu
syarat yang harus ada.
- Pembuatan rekening koran di Bank.
Sama seperti poin 1, NPWP akan diminta oleh pihak Bank jika Anda mengajukan permohonan pembuatan rekening koran.
- Pengajuan SIUP atau TDP.
Bagi
Anda yang berencana untuk memulai usaha atau mendaftarkan usaha Anda
untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), NPWP adalah salah satu syarat yang harus ada.
- Pembuatan Paspor
Anda akan dimintai NPWP pada saat pembuatan paspor untuk kondisi tertentu.
- Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
Salah
satu syarat wajib untuk mengikuti lelang dan memperoleh tender dengan
Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD adalah memiliki NPWP. Dengan
mempunyai NPWP, peluang Anda memperoleh penghasilan akan semakin besar.
- Memperoleh
pelayanan perpajakan dalam hal penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan
pajak, pengembalian pajak dan atau pengurangan pembayaran pajak
Banyak
juga ya manfaat memiliki NPWP, oleh karena itu Bapak dan Ibu sekalian,
Kami menyarankan Anda untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP, baik diri Anda sendiri sebagai Orang Pribadi atau badan usaha Anda
sebagai Wajib Pajak Badan. Jangan khawatir, walaupun penghasilan Anda
masih dibawah PTKP, Anda tetap bisa memperoleh NPWP.
Bagaimana cara memperoleh NPWP? Apakah susah dan mahal?
Tenang, memperoleh NPWP itu GRATIS dan MUDAH tentunya Anda tetap harus memenuhi syarat yang diperlukan.
Permohonan pendaftaran NWP dapat Anda sampaikan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut:
- mendaftarkan
diri secara online dengan sistem Aplikasi e-Registration melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id/);
- mendaftarkan
diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
- mengirimkan
formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi melalui
pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP atau
KP2KP yang sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan atau kegiatan
usaha WP.
*Langkah-langkah memperoleh NPWP kami bahas selengkapnya dalam atikel Tata Cara Pendaftaran NPWP.
Persyaratan administrasi yang harus disiapkan adalah:
- Untuk
Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
(contohnya karyawan perusahaan, pegawai koperasi, Pegawai Negeri Sipil
dsb) syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP jika Anda seorang WNI (atau Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP jika Anda seorang WNA)
- Untuk
Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contohnya
wiraswasta, pemilik toko, pengusaha perseorangan, dsb) syaratnya adalah:
- Fotokopi
KTP bagi WNI (atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP untuk WNA) dan fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya
Lurah/Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan
Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi
e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak
orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Badan Usaha yang berorientasi untuk mencari untung (profit oriented) contohnya CV, PT, Koperasi dsb syaratnya adalah:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri;
- Fotokopi
Kartu NPWP salah satu pengurus (atau fotokopi paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA); dan
- Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat
Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan
listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
*
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP bagi Badan Nirlaba, Joint
Operation, Bendahara Pemerintah, Wanita Kawin, WP Badan Cabang, WP OP
Pengusaha Tertentu selengkapnya dapat Anda baca dalam Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Berapakah biaya untuk membuat NPWP?
Sekali lagi kami beritahukan bahwa Semua pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias GRATIS, termasuk pendaftaran NPWP.
Apabila Anda menemukan adanya pemungutan biaya atas pelayanan di Kantor Pajak, mohon untuk segera melaporkan melalui saluran yang disediakan.
Setelah memiliki NPWP, kewajiban apa yang harus Anda laksanakan?
Harap diingat bahwa setelah memiliki NPWP, Anda sebaga Wajib Pajak terdaftar mempunya kewajiban untuk :
- menghitung pajak,
- menyetor/membayar pajak, dan
- melaporkan pajaknya.
Untuk panduan hak dan kewajiban pajak, Anda dapat menghubungi Account Representative yang
bertanggungjawab atas Anda di Kantor Pelayanan Pajak di mana Anda
terdaftar. Anda hanya wajib membayar pajak apabila setelah dihitung,
masih terdapat pajak yang masih harus Anda lunasi.
Apakah ada sanksi jika Anda tidak memiliki NPWP?
Jawabannya
adalah “Ya” apabila Anda termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak yang
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk
memiliki NPWP tetapi Anda tidak mendaftarkan diri.
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk lebih memahami tentang NPWP, Anda dapat menyimak video di bawah ini.
Jadi, apa yang Anda tunggu lagi?
Segeralah
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Syaratnya mudah, prosesnya
cepat kurang lebih 1 hari sejak dokumen diterima lengkap, gratis,
manfaatnya banyak, dan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda akan dibantu
oleh Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak. Terima kasih
telah membaca artikel ini, semoga memberikan manfaat kepada Anda.
Anda bisa mengunduh formulir pendaftaran di sini:
Sumber :
- http://www.jendelapajak.com
- Materi dari Leaflet Perpajakan Nomor: PJ.091/KUP/L/001/2014-00
- Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013